Restorasidaily.com|SIMALUNGUN
Kapolsek Perdagangan AKP. Hendrik Fernandes Aritonang, SIK bersama Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar, SIK berhasil meringkus Rendi (17) warga Huta 2 Kampung Turunan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun diduga pelaku pencurian dan penganiayaan driver GRAB salah satu taxi online, Esron Napitu (28), Kamis (14/11/2018) sekira pukul 01.05 Wib dini hari.
Kapolsek Perdagangan AKP. Hendrik Fernandes Aritonang, SIK dikonfirmasi Kamis (14/11/2018) siang sekira pukul 13.54 Wib mengatakan Senin malam (12/11/2018) pelaku yang lagi di Kota Siantar memesan taxi online melalui aplikasi GRAB di handphone (HP) dengan tujuan Bandar Betsy Kabupaten Simalungun dan harga oderan Rp239 ribu.
Sekira pukul 21.30 Wib orderan itu pun diterima korban dengan langsung menjemput pelaku di Gokar Suzuya Jalan Sutomo Kota Siantar menggunakan mobil jenis Avanza velos warna putih BK 1896 WU. Rabu (13/11/2018) dini hari setiba di Huta II Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun tepatnya areal perladangan, korban pun memberhentikan laju mobilnya sesuai permintaan pelaku kemudian korban meminta ongkos. Saat itu pelaku yang duduk dibagian belakang korban mengambil sebilah pisau sembari mengatakan kepada korban ini ongkosnya dan langsung menusuk korban berulang kali kearah wajah korban.

Begitupun korban berusaha menangkis dan turun dari dalam mobil nya itu kemudian mengadakan perlawanan sembari berlari dan minta tolong untuk menyelamatkan diri kerumah warga setempat. Hitungan menit warga setempat berkeluaran dari rumah masing masing tetapi pelaku berhasil kabur. Warga setempat pun menolong korban yang mengalami luka koyak di pipi sebelah kanan, tangan sebelah kanan, dagu sebelah kiri luka dan tangan sebelah kiri akibat tusukan pisau pelaku dengan membawa ke RS Laras. Setelah keluarga korban datang korban dirujuk ke RS Vita Insani Kota Siantar kemudian pagi harinya melaporkan kejadian dialami korban ke Polsek Perdagangan sesuai laporan polisi Nomor: LP/183/XI/2018/SIMAL/SEK-DAGANG
Ditambahkan Kapolsek, setelah mendapat laporan itu membuatnya pun mengajak Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi masyarakat. Tepat hari Kamis (14/11/2018) dini hari sekira pukul 01.05 Wib pelaku Rendi berhasil diringkus diseputaran Jalan Cipto Kota Siantar.
“Pelaku Rendi telah ditangkap dan diamankan dengan barang bukti 1 unit handphone merk Advan yang digunakan meng-order GRAB. Pelaku ingin mencuri mobil yang dikendarai korban tersebut untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,”ujar AKP. Hendrik Fernandes Aritonang, SIK mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post