• Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, Februari 19, 2019
Restorasi Daily
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Dairi
    • Karo
    • Pakpak Bharat
    • Samosir
    • Tobasa
    • Humbahas
    • Taput
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Dairi
    • Karo
    • Pakpak Bharat
    • Samosir
    • Tobasa
    • Humbahas
    • Taput
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result

Tahap 2 Kasus KDRT, Kejari Siantar Tangguhkan Oscar Tianus Tahanan Kota

06/12/2018 21:02
in Berita, Hukum & Kriminal, Pematangsiantar
0
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com|SIANTAR

Setelah sempat ditahan atau kurungan badan oleh penyidik kepolisian Satuan Reskrim Polres Siantar perihal perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menangguhkan tersangka Oscar Tianus (50) menjadi tahanan kota atau tidak kurungan badan saat dilakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Benar, tersangka Oscar Tianus tidak di tahan kurungan badan tetapi tahanan kota,”hal ini diucapkan Kejari Siantar dalam konfrensi pers melalui Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia di Kantor Kajari Siantar, Kamis (6/12/2018) sore.

BacaJuga

Diduga Tunggu Pembeli, Supir Angkot Nyambi Penjual Sabu Diringkus Depan Gudang PT STTC

Diduga Ditabrak Pelajar SMA, Karyawan Swasta Luka Sedangkan IRT Selamat

Tukang Parkir Diringkus Simpan Sabu Dikamar

Bas menjelaskan penangguhan status tahanan kota seorang tersangka Oscar Tianus merupakan kewenangan Kejari Siantar. Dalam penangguhan tahanan kota tersangka Oscar Tianus didasari pertimbangan Kejari Siantar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditetapkan menangani kasus  tersebut yakni H. Nurul Hidayah SH dan Heri Santoso, SH setelah adanya surat permohonan dan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak menghilangkan barang bukti sebagaimana persyaratan penangguhan status penahanan seorang tersangka Oscar Tianus.

Tidak itu saja, penangguhan itu juga didasari adanya surat keterangan sakit tersangka Oscar Tianus dari RS Vita Insani Kota Siantar pada tanggal 5 Desember Tahun 2018 dengan kondisi masih perlu perawatan dalam perawatan jalan oleh dr Wendi Saragih sebagai dokter merawat yang ditanda tangani atas nama dr Reinhard Hutahean,  SH, SpF, MM.

“Tersangka Oscar Tianus ditangguhkan status tahanan kota sesuai surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan sakit dari RS Vita Insani Kota Siantar karena tersangka mengidap penyakit pembengkakan jantung,”jelasnya.

Ditambahkan, Motif terjadinya kasus KDRT itu antara tersangka Oscar Tianus dan korban (istri tersangka) terlibar pertengkaran mulut kemudian korban mengalami luka lecet lecet dan memar. Tersangka Oscar Tianus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 atau  4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Meskipun tersangka Oscar Tianus ditangguhkan tahanan kota tetapi berkas perkara tersangka Oscar Tianus tetap diproses. Barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara hasil Visum Et Repertum (VER) korban,”ujar Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.

Sementara itu sesuai informasi dihimpun, tersangka Oscar Tianus ditangkap Satuan Reskrim Polres Siantar setelah status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara KDRT atas Laporan pengaduan korban yang masih istrinya bernama Sriwati alias Ling Ling pada tahun 2013 dan tersangka Oscar Tianus dibantarkan karena sakit diruangan VIP Hibiscus RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Loading...
Loading...
Loading...

Discussion about this post

Banyak Dibaca Minggu Ini

  • Kabar Gembira!!! Rock’s Coffie Resmi Dibuka di Moment Valentine Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu Jalan Nias Ditangkap Lagi Antar Pesanan, Pembeli Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Siantar Utara Ringkus Seorang Wanita dan Dua Pria Kasus Pencurian Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Jalan Nagur “Nyanyi”, Pengedar Sabu Jalan Merak Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penjual Ganja Depan Terminal Bandar Kajum di Ringkus Polsek Rambutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Diduga Tunggu Pembeli, Supir Angkot Nyambi Penjual Sabu Diringkus Depan Gudang PT STTC

19/02/2019 16:09

Diduga Ditabrak Pelajar SMA, Karyawan Swasta Luka Sedangkan IRT Selamat

19/02/2019 15:56

Tukang Parkir Diringkus Simpan Sabu Dikamar

19/02/2019 04:20

Ditangkap Polisi, Dua Pemuda Gagal Nyabu Dibelakang Kantor Dinas Kebersihan

19/02/2019 01:18

BNNK Siantar Ringkus Pengedar dan Kurir Ganja Jaringan Bandar Kota Tebing Tinggi

18/02/2019 19:26

Diringkus Timsus I Gurita, Tersangka Tukang Petik Gelang Mahasiswi Nyusul Joki di Penjara

17/02/2019 23:34

Dua Penjual Ganja Depan Terminal Bandar Kajum di Ringkus Polsek Rambutan

17/02/2019 23:02

STIE Bina Karya Tebing Tinggi Gelar Seminar Nasional Mahasiswa

17/02/2019 15:39
Restorasi Daily

© 2017 PT DARVE RESTORASI NUSANTARA

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Dairi
    • Karo
    • Pakpak Bharat
    • Samosir
    • Tobasa
    • Humbahas
    • Taput
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Opini

© 2017 PT DARVE RESTORASI NUSANTARA

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In