Restorasidaily.com|SIANTAR
Setelah sempat ditahan atau kurungan badan oleh penyidik kepolisian Satuan Reskrim Polres Siantar perihal perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menangguhkan tersangka Oscar Tianus (50) menjadi tahanan kota atau tidak kurungan badan saat dilakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Benar, tersangka Oscar Tianus tidak di tahan kurungan badan tetapi tahanan kota,”hal ini diucapkan Kejari Siantar dalam konfrensi pers melalui Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia di Kantor Kajari Siantar, Kamis (6/12/2018) sore.
Bas menjelaskan penangguhan status tahanan kota seorang tersangka Oscar Tianus merupakan kewenangan Kejari Siantar. Dalam penangguhan tahanan kota tersangka Oscar Tianus didasari pertimbangan Kejari Siantar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditetapkan menangani kasus tersebut yakni H. Nurul Hidayah SH dan Heri Santoso, SH setelah adanya surat permohonan dan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak menghilangkan barang bukti sebagaimana persyaratan penangguhan status penahanan seorang tersangka Oscar Tianus.
Tidak itu saja, penangguhan itu juga didasari adanya surat keterangan sakit tersangka Oscar Tianus dari RS Vita Insani Kota Siantar pada tanggal 5 Desember Tahun 2018 dengan kondisi masih perlu perawatan dalam perawatan jalan oleh dr Wendi Saragih sebagai dokter merawat yang ditanda tangani atas nama dr Reinhard Hutahean, SH, SpF, MM.
“Tersangka Oscar Tianus ditangguhkan status tahanan kota sesuai surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan sakit dari RS Vita Insani Kota Siantar karena tersangka mengidap penyakit pembengkakan jantung,”jelasnya.
Ditambahkan, Motif terjadinya kasus KDRT itu antara tersangka Oscar Tianus dan korban (istri tersangka) terlibar pertengkaran mulut kemudian korban mengalami luka lecet lecet dan memar. Tersangka Oscar Tianus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 atau 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Meskipun tersangka Oscar Tianus ditangguhkan tahanan kota tetapi berkas perkara tersangka Oscar Tianus tetap diproses. Barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara hasil Visum Et Repertum (VER) korban,”ujar Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri.
Sementara itu sesuai informasi dihimpun, tersangka Oscar Tianus ditangkap Satuan Reskrim Polres Siantar setelah status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara KDRT atas Laporan pengaduan korban yang masih istrinya bernama Sriwati alias Ling Ling pada tahun 2013 dan tersangka Oscar Tianus dibantarkan karena sakit diruangan VIP Hibiscus RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post