Restorasidaily.com | SIANTAR
Setelah aksi kejar kejaran dengan pihak kepolisian yakni tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar Sebagaimana film action, Mahasiswa Tanto Kuswanto alias Tatan (21) warga Bahliran Desa Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan buruh bangunan Ashari Hartas alias Ari (24) warga Dusun I Simp. Kopi Desa Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MH dan Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Resbon Gultom, SH, Kamis (07/02/2019) sore mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu (06/02/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib di jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan.
Resbon menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, tim opsnal melihat kedua tersangka berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vega ZR tanpa plat di jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Melihat target sudah didepan mata, tim opsnal memberhentikan laju sepedamotor kedua tersangka tetapi sepedamotor kedua tersangka terjatuh. Begitupun kedua tersangka tetap nekat melarikan diri sembari tersangka Ashari Hartas alias Ari membuang 1 bungkus kotak rokok Magnum dengan tangan kirinya.
Namun tim opsnal berhasil menangkap kedua tersangka dan tersangka Ari mengaku yang melemparkan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Magnum yang didalamnya 1 paket Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,45 gram, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.
“Kedua tersangka mengakui pemilik semua barang bukti tersebut dan sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar diwilayah hukum Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Resbon Gultom mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post