Restorasidaily.com | SIANTAR
Meskipun para pelaku penyalahguna sudah berbagai cara menyembunyikan narkoba untuk mengkelabui pihak kepolisian ternyata tetap saja sia sia. Terbukti, Wahyu Diangga Putra alias Putra (24) warga jalan Pdt. J Wismar Saragih Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diciduk menyimpanan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram dibalik cashing Handphone (HP).
Tersangka Putra ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (7/2/2019) sekira pukul 17.30 Wib sore kemarin di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Awalnya saat melaksanakan piket di Mako Sat Narkoba, tim opsnal menerima informasi bahwa tersangka Putra sedang berada di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ada membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (7/2/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib, tim opsnal berhasil meringkus tersangka Putra dan saat itu mengeluarkan dari kantong depan sebelah kirinya 1 nit Handphone (HP) merek Vivo yang di dalam casing HP tersebut terdapat 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram.
Diinterogasi, tersangka Putra mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli nya. Adanya pengakuan itu tersangka Putra dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka Wahyu Diangga Putra dan barang bukti sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kota Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dan Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Kasubbag Humas IPTU Resbon Gultom, SH dikonfirmasi Jumat (8/2/2019) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post