Restorasidaily.com | TANJUNG BALAI
M.Teguh Hakiki (20) pengedar narkotika jenis sabu didekat SMAN 6 jalan Anggur Link. VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (9/2/2019) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Awalnya tim opsnal menerima informaai dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka Teguh diduga pengedar sabu didekat SMAN 6. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil meringkus tersangka Teguh sedang duduk dipinggir jalan.
Tersangka Teguh nekat membuang ke tanah 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Tim opsnal mengetahui dan menyuruh tersangka Teguh mengambil kembali barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu berat bruto 2,16 gram.
Diinterogasi, tersangka Teguh mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial DN. Namun tim opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan DN.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan laki laki berinisial DN masih diburon,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post