Restorasidaily.com | SIANTAR
Herry Hasudungan Sidabutar alias Erik (50) pengedar narkotika jenis sabu di jalan Merak Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat diringkus tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan Abdul Ghovur alias Billy (20) warga jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dan Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH melalui Kasubbag Humas IPTU Resbon Gultom, SH dikonfirmasi Rabu (13/2/2019) siang mengatakan awalnya pada hari Senin (11/02/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib, setelah menerima informasi masyarakat tim opsnal Sat Res Narkoba meringkus tersangka Abdul Ghovur alias Billy sedang berdiri sendirian dipinggir jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari tangan kiri tersangka Billy ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis Sabu berat bruto 0,34 gram yang dibungkus tisu dan dari kantong celana ditemukan 1 unit Hp merk oppo. Diinterogasi, tersangka Billy mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Herry Hasudungan Sidabutar alias Erik.
Resbon menambahkan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya malam harinya sekira pukul 22.40 Wib tim opsnal meringkus tersangka Erik disalah satu rumah yang terletak di jalan TVRI Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Xiaomi dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp300.000.
Tersangka Erik mengaku ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka Billy. Mendengar itu tim opsnal mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Siantar..
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Resbon Gultom, SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post