Restorasidaily.com | SIANTAR
ASS (21) pemuda yang tinggal di jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar diringkus akibat perbuatannya yang telah mencabuli siswi SMA sebut saja bernama Melati (16) warga Kelurahan Nagaraja, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Hari Rabu (13/2/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib kemarin.
Informasi dihimpun, percabulan itu dilakukan dikamar kos korban yang terletak di jalan Sepat, Kota Siantar pada Hari Rabu (23/1/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Awalnya pada hari Minggu (10/2/2019) malam sekira pukul 20.00 Wib, orangtu korban Jhoni Walter Situmorang (43) mengetahui korban tidak kembali kerumahnya di Kelurahan Nagaraja, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai sehingga Jhoni mendatangi rumah kos korban di jalan Sepat, Kota Siantar.
Setiba di kamar kos korban bernomor 6 ternyata Jhoni juga tidak menemukan korban. Setelah ditunggu beberapa jam tepatnya sekira pukul 23.00 Wib korban pun pulang dan Jhony mempertanyakan “Darimana Kau Boru?,”. Dikarenakan sudah emosi, Jhoni memukul korban dan membawa pulang kerumahnya.
Merasa curiga berselang dua hari kemudian tepatnya Hari Selasa (12/2/2018) pagi Jhoni berencana membawa korban untuk diperiksa ke dokter. Mengetahui itu korban yang sudah berusaha menutup tutupi atau bungkam akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri atau bersetubuh dengan pelaku ASS.
Tidak itu saja, korban juga mengaku persetubuhan itu mereka lakukan berulang kali di kamar kos nya dan terakhir kalinya Hari Rabu (23/1/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib. Mendengar itu, Jhony merasa tidak terima atau keberatan sehingga membawa korban membuat laporan pengaduan keruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Siantar di jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat.
Adanya laporan pengaduan itu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim langsung merespon dengan memeriksa saksi saksi dan korban. Lalu Hari Rabu (11/2/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib tim opsnal Sat Reskrim menangkap pelaku ASS diduga pacar korban saat datang ke kamar kos korban dan mengamankan ke Mako Polres Siantar.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Humas IPTU Resbon Gultom, SH membenarkan penangkapan pelaku ASS yang didasari adanya laporan pengaduan percabulan anak dibawah umur yang dilaporkan Jhoni Walter Situmorang selaku orangtua korban dengan nomor: LP/77/II/2019/SUSTR.
“Pelaku ASS sudah ditangkap dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Resbon Gultom mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post