Restorasidaily.com – Pasca terpilih secara voting di DPRD, Togar Sitorus SE dapat dipastikan akan segera dilantik sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar untuk masa jabatan lima tahun kedepan. Namun perlu diingatkan, dalam melaksanakan tugas jabatannya itu, dirinya wajib mematuhi segala aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“beliau itu kan wakil kepala daerah, dalam hal ini sebagai wakil walikota pematangsiantar. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 66, beliau memiliki tugas membantu walikota dalam memimpin dan menjalankan urusan pemerintahan daerah. Segala tugas yang diberikan kepadanya selanjutnya akan dipertanggungjawabkan kepada walikota. maka tidak serta-merta bisa bertindak sesuka hati,” kata Syaiful Amin Lubis, seorang pemerhati kota pematangsiantar, Kamis (14/9/2017).
Menurut Syaiful, Togar Sitorus selama lima tahun kedepan, diharap tetap setia sesuai dengan sumpah dan janji jabatan membantu tugas walikota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan walikota, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kota dan kelurahan.
“selain melaksanakan tugas tersebut, beliau juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh walikota yang ditetapkan dengan keputusan walikota,” ucapnya.
