Restorasidaily.com – Tidak berapa lama lagi, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melaksanakan Lelang Jabatan untuk jabatan Sekretaris Daerah. Sejumlah pejabat eselon II yang memiliki pengalaman kerja dan tingkat pengembangan kompetensi ASN di lingkup Pemko Pematangsiantar dan dari daerah lain diberi kesempatan untuk mengikutinya.
Namun, terhendus kabar jikalau Lelang Jabatan itu formalitas belaka, dikarenakan Walikota Hefriansah telah mengantongi nama oknum ASN yang akan lolos untuk menduduki jabatan tersebut. Oknum itu diduga bukan pejabat/putra asli Kota Pematangsiantar, melainkan dari daerah lain.
“ini kabar yang menarik dan perlu disikapi berbagai pihak khususnya para aparatur sipil negara di lingkup pemko. Walikota Hefriansah juga harus bijak jikalau berkeinginan untuk memplotnya dari daerah lain. Mengutamakan pejabat atau putra asli pematangsiantar itu lebih baik karena lebih mengetahui karakteristik kota dan masyarakatnya,” ucap Roy Yantho Simangunsong, pemerhati pemerintahan, Jumat (15/9/2017).
Pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini tidak menampik jika kredibilitas dan kemampuan sejumlah pejabat yang ada di lingkup Pemko Pematangsiantar sangat minim dan pantas dipertanyakan. Itu terbukti, dalam penilaian kinerja pemerintahan terbaik di Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2016, Kota Pematangsiantar mendapat peringkat 89 dari 93 Kota se Indonesia.
“para pejabat eselon dua yang sedang memimpin skpd harus sadar akan kredibilitas selama ini. Keinginan untuk mengikuti proses lelang jabatan bukan didasari dengan hanya melihat kenikmatan dari jabatan tersebut, namun mengutamakan kemampuan ilmu pemerintahan sehingga kelak bisa berkinerja baik,” ungkapnya sembari berharap hefriansah dan panitia seleksi harus benar-benar selektif menilai siapa oknum asn yang pantas menduduki jabatan sekda.
Walikota Pematangsiantar, Hefriansah juga harus membuka hasil seleksi lelang jabatan sekda secara transparan kepada masyarakat luas. Pengisisan jabatan sekretaris daerah harus secara terbuka dan kompetitif diatur menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “tidak bertindak berdasarkan keegoan dan kepentingan pihak lain, agar tidak tercipta penilaian negatif dari asn dan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Sayangnya, ketika hal ini coba ditindaklanjuti dengan meminta tanggapannya, Hefriansah tidak bisa ditemui dikarenakan sedang berada di Jakarta.(silok)
Discussion about this post