Restorasidaily.com – Sungguh malang nasib Roiman. Tahanan titipan atas kasus kecelakaan lalulintas di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Pematangsiantar ini meninggal dunia akibat sebuah penyakit yang dideritanya. Ia meninggal di dalam mobil ambulance sewaktu dibawa menuju rumahsakit Djasamen Saragih, Jumat Malam (15/9/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
“sebelumnya ia mengalami kejang-kejang. Setelah kami lakukan pertolongan medis, kami melihat kondisinya semakin parah dan langsung dirujuk ke rumahsakit djasamen. Saat di perjalanan, nyawanya tidak bisa ditolong lagi, dan akhirnya meninggal dunia,” ucap petugas kesehetan lapas, dr.Ichsan.
Tak berapa lama, aparat kepolisian Unit Laka Lantas Polres Pematangsiantar yang menangani kasus kecelakaan lalulintas yang dialami Roiman, tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Djasamen Saragih. Tampak juga hadir istri Roiman yang terlihat sangat berduka.
“sesuai prosedur yang ada, kami telah melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga, istrinya. Dan juga sudah membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan dalam dan luar atau otopsi karena Roiman meninggal akibat penyakit yang dideritanya,” kata Kanit Lakalantas Polres Pematangsiantar, Aiptu James Situmorang
Roiman adalah warga Jalan Karya LK II Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Beberapa hari sebelumnya, ia telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lakalantas Polres Pematangsiantar. Roiman dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan colt diesel BK 8747 XT sehingga menabrak mobil carry pick up BK 8803 TL, mopen CV Sepakat BK 7812 TK dan Rumah Makan (RM) Ampera. Peristiwa kecelakaan yang terjadi Kamis (27/7) sekira jam 11.15 WIB, di Jalan Medan dekat Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba, mengakibatkan satu orang tewas di lokasi. Korban tewas tersebut adalah Ngatimin, kernet angkutan CV.Sepakat.(Shn)
Advertisement. Scroll to continue reading.
