Restorasidaily – Hingga saat ini, hampir semua anggota DPRD Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun disinyalir belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Padahal, sebagai bagian dari Penyelenggara Daerah, mereka bekerja dan menerima gaji dari Negara yang sejatinya patuh terhadap aturan perundangan yang mengharuskan melaporkan harta dan kekayaan yang dimilikinya baik itu Sebelum, Selama dan Sesudah memangku jabatannya.
Hal itu pun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap Penyelenggara Negara/Penyelenggara Urusan Daerah yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus bersungguh-sungguh, penuh tanggungjawab serta menaati asas-asas umum. Selanjutnya, harta kekayaan itu diperika oleh Lembaga Independen Komisi Pemeriksa guna mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketua DPRD Simalungun, Drs.Johalim Purba mengaku tidak mengetahui berapa jumlah anggota DPRD yang telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Namun, pada tahun 2016, melalui sekretariat DPRD telah menyerahkan contoh draft pengisian data harta kekayaan. “tahun lalu, contoh draftnya sudah dibagi kepada seluruh anggota dewan. Tapi dikarenakan pengisian draft itu bersifat pribadi, saya tidak tahu berapa banyak yang sudah melaporkannya,” kata Johalim saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPRD Simalungun, Jontaliden Purba. Diakui, pihaknya telah menyerahkan contoh draft pengisian data tentang pelaporan harta dan kekayaan tersebut. “sejauh ini, kami belum menerima informasi siapa saja yang telah mengisi dan melaporkan harta kekayaan ke kpk. Dan tidak ada keharusan bukti pendaftaran dan pelaporan itu diberikan kepada pihak kami, karena itu bersifat pribadi,” tuturnya.
Berbeda pula dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak yang mengaku bahwa anggota DPRD berbeda dengan anggota DPR yang merupakan Pejabat Negara sehingga tidak ada aturan kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK. Namun sebelum menjadi anggota DPRD, dirinya sebelumnya telah melaporkannya. Bahkan setiap tahunnya telah memperbaiki data harta kekayaan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
“dimana diatur itu anggota dprd harus melaporkan harta kekayaan?, dprd kan bukan pejabat negara. Kita itu mitra pemerintah, berbeda dprd dengan dpr. Tidak ada keharusan, tetapi sebelum mendaftar menjadi anggota dprd kita harus melaporkan harta kekayaan. Setiap tahun, kita melaporkan kekayaan, apakah ada pengurangan atau penambahan kekayaan,” ucap politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar itu.
Sejauh ini, belum ada seorangpun dari anggota DPRD Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang bersedia memberitahu ke publik tentang nilai harta dan kekayaan mereka selama hampir empat tahun menjabat. Padahal, sebagai wakil rakyat mereka wajib memegang teguh komitmen sebagai penyelenggara daerah yang bersih, jujur dan terbuka. Kondisi itu terjadi juga diduga dikarenakan tidak bekerjanya unsur Partai Politik dalam mengawasi kadernya yang duduk di DPRD, serta tidak adanya sanksi tegas bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK.(silok)