Restorasidaily – Wakapolres Pematangsiantar, Kompol JM Sagala berjanji akan menangkap para pelaku judi tembak ikan dan jackpot yang masih beroperasi di Kota Pematangsiantar.
“kita akan tangkap pemain pemain judi itu,” ucapnya kepada kru media ini saat menghadiri pemusnahan barang bukti judi dan narkotika di lokasi pembuangan sampah Tanjung Pinggir bersama Kajari Siantar, Ferziansyah, Selasa (19/9/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Kompol JM Sagala menegaskan, sebelum menangkap para pelaku itu pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikkan kelokasi kedua jenis judi yang masih beroperasi di Kota Siantar tersebut.
“Kita juga akan melakukan penyelidikan di tempat permainan judi tersebut”, ungkapnya.
Kajari Siantar Ferziansyah menyatakan adanya informasi masih beroperasinya kedua jenis perjudian itu dapat disampaikan langsung kepada penyidik kepolisian. Hanya saja informasi itu harus dengan bukti yang kuat.
“Silahkan laporkan ke penyidik tapi harus dengan bukti yang kuat atau dengan kata lain bisa nunjukinnya. Jadi kalau dikatakan untuk bertindak kita juga kan ada bagiannya sendiri-sendiri,” pintanya.
Sebelumnya Ferziansyah menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana dari 83 perkara yakni UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 78 perkara dan perjudian sebanyak 5 perkara. Adapum barang bukti narkotika tersebut jenis Ganja 1998,28 gram dan sabu-sabu seberat 194,51 gram kemudian barang bukti perjudian berupa 8 unit mesin judi tembak ikan, 84 slop rokok Lucky Strike dan 12 unit mesin jackpot.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini kasus narkotika dan perjudian”, ujarnya.
pemusnahan barang bukti itu menjadi yang terakhir sehingga diharapkan masyarakat mengawasi keluarga masing masing khususnya kasus narkotika yang sudah sangat menjalar semua kalangan. “pemusnahan ini adalah yang terakhir dan tidak ada lagi perkara yang seperti ini. Kita juga harus mengawasi keluarga kita masing-masing, apalagi untuk kasus narkoba yang sudah sangat menjalar ke semua kalangan mau itu dewasa, anak-anak dan orang tua. Jadi untuk masyarakat yang berada dikota siantar ini sama-sana mewaspadai dengan banyaknya beredar macam macam obat seperti PCC itu,” katanya mengakhiri.
Dalam pemusnahan barang bukti itu Walikota Siantar Hefriansyah diwakili Kasubbag Humas Gilbert Ambarita, Kapolres Siantar diwakili Wakapolres Kompol JM Sagala dan Kabag Ops Kompol Firman Darwis, Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar AKBP S Sinohaji, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) diwakili Dr Marazohan.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, lokasi perjudian berkedok permainan ketangkasan atau tembak ikan di Kota Siantar masih beroperasi yakni Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat, Kompleks SBC Jalan Kpt Piere Tandean Kecamatan Siantar Timur dan Kompleks Megaland Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur.
Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Siantar Syofiar Mangkoeto sudah dua kali menerbitkan surat kecaman agar dilakukan penutupan lokasi judi berkedok permainan ketangkasan yang ada di Jalan Kartini. Tembusan Surat kecaman itu sudah diserahkan ke Kapolres Siantar. akan tetapi judi tembak ikan diketahui dikelolah perwira Polri itu tetap saja masih beroperasi. (Tim)
