Restorasidaily.com, Jakarta: Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi menyayangkan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret beberapa kepala daerah. Mahalnya ongkos pilkada dinilai menjadi alasan kepala daerah tersebut korupsi.
“Tingginya ongkos politik dalam pilkada langsung turut merangsang kepala daerah melakukan fundraising yang kadangkala berurusan dengan hukum,” ujar Baidowi kepada wartawan, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Tidak semua kepala daerah adalah kader partai. Seringkali partai politik (parpol) hanya menjadi perahu bagi seseorang untuk maju dalam kontestasi pilkada. Namun, parpol tetap bertanggung jawab untuk kepala daerah yang diusungnya.
“Parpol tetap bertanggung jawab moral sehingga sejak awal kami selalu memperhatikan integritas figur calon kepala daerah sebelum diusung,” ungkapnya.
Menurut Baidowi, biasanya kepala daerah sulit terkontrol oleh parpol. Sebab setelah menjabat, para kepala daerah memiliki kewenangan yang otonom.
Untuk menghindari kepala daerah yang diusung parpol terjerat korupsi, partai tersebut harus memperkuat fungsi pengawasan di daerah. Sebab, kerap kali fungsi inspektorat jenderal tidak maksimal melakukan fungsi pengawasan lantaran berada di bawah kendali kepala daerah.
Di sisi lain, dana bantuan parpol tidak untuk memperkuat fungsi pengawasan internal partai. “Dana bantuan parpol tidak boleh untuk pemilu dan pilkada. Dana bantuan parpol hanya untuk pendidikan politik dan penguatan kelembagaan parpol,” kata Baidowi.
Seperti diketahui, dalam seminggu terakhir KPK melakukan OTT terhadap beberapa kepala daerah. Pada Rabu 13 September 2017 KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Dia ditangkap atas dugaan menerima suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Sementara pada Kamis, 14 September, KPK menangkap Ketua DPRD Basjarmasin, Iwan Rusmali dan sejumlah pejabat. Penangkapan berkaitan persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. (FP)
MTVN
