Restorasidaily – Anjuran Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk menaati peraturan lalulintas, serta memarkirkan kendaraan pada posisi dan lokasi parkir yang benar sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, acap didengungkan.
Namun, himbauan itu sepertinya berlaku hanya kepada masyarakat biasa, namun tidak untuk personel kepolisian yang memiliki kewenangan menindak setiap pelanggaran lalulintas.
Seperti yang tampak dalam gambar, satu unit mobil patroli Satuan Lalu Lintas ini, hampir dua jam lamanya parkir sembarangan di badan jalan sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Pematangsiantar, Jumat (22/9/2017).
Namun, tak seorangpun warga yang berani menegur atau meminta agar si pengemudi mobil patroli yang belum diketahui milik Sat Lantas Polres mana, ini bersedia memindahkan serta memarkirkannya di posisi yang semestinya. Sedangkan, mobil milik masyarakat lainnya terlihat terparkir pada posisi yang sebenarnya.
Kru media online pun mencoba mencaritahu akan keberadaan oknum polantas yang mengendarai mobil patroli ini. Namun tidak berhasil ditemui guna dikonfirmasi terkait hal ini.(silok)
Discussion about this post