Restorasidaily – Pasca penemuan ganja 250 Kg di Nagori Karang Bangun, Kabupaten Simalungun, aparat Polsek Bangun kemudian mengamankan dua warga setempat.
Saduon (55), abang kandung pelaku Abdul dan seorang pemuda bernama Panca (35) digelandang ke Mako Satuan Narkoba di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar. Keduanya akan menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan atas kepemilikan ganja tersebut.
Saat polisi ingin menciduk Saduon, berdomisili di Gang Purwo, sekitar 30 meter dari rumah orangtua Abdul. itu tepatnya di Gang Purwo, dirinya enggan membukakan pintu rumahnya.
Polisi yang awalnya bertindak persuasif dengan meminta agar Saduon bersedia membukakan pintu, terpaksa meletuskan tembakan pistol ke udara sebanyak dua kali. Akhirnya Saduon membuka pintu, namun dikarenakan di dalam rumah ditemukan sebuah senjata tajam, polisi pun mengamankan dirinya.
Saat Saduon digiring keluar rumah untuk dimasukkan kedalam mobil, seorang pemuda berteriak-teriak kalau saduon dalam kondisi kurang waras. Pemuda yang diketahui bernama Panca itu juga mencoba menghadang dan menghalangi polisi.
Kapolsek Bangun, AKP Jarosman Sinaga memerintahkan tim opsnal untuk mengamankan Panca, ikut di.asukkan kedalam mobil bersama Saduon. Keduanya langsung dibawa ke Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun di Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
“Saduon itu diamankan karena memiliki sajam, sedangkan Panca diamankan karena menghalang-halangi. Bila dari pemeriksaan tidak terlibat dengan penemuan ganja itu maka keduanya akan dipulangkan”, ujar Kapolsek Bangun AKP Jarosman Sinaga singkat ditemui dilokasi kejadian. (Aan/Try)
