Restorasidaily – Kinerja dua tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar tidak sia-sia. Mereka berhasil meringkus dua penjual narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Sabtu (23/9/2017).
Fiki Siregar (24), warga Jalan Angkola Gang Kresek Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan Anwar Efendi (36), warga Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memiliki pekerjaan sebagai penjual sabu.
Sebelum diringkus, Fikri Siregar sempat melarikan diri dari belakang rumah setelah sebelumnya dilakukan pendobrakan pintu rumah yang terkunci. Namun atas kesigapan polisi, dia berhasil dikejar dan langsung diamankan dengan barang bukti
2 bungkus plastik berisi 39 paketa sabu.
Tidak itu saja tim opsnal kembali menemukan barang bukti lainnya, yakni 5 paket sabu di dalam rumah. Sehingga total barang bukti milik Fikri menjadi 44 paket sabu.
Sedangkan dari pelaku Anwar Efendi ditemuman 1 paket sabu seberat 1,02 gram dari dalam dompetnya yang diletakkan di belakang steling warung dekat rumahnya. Anwar mengaku, sabu itu diperoleh dari Awi, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih 5 tahun penjara”,ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi. (Aan)
Discussion about this post