Restorasidaily – Tim opsnal Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus tiga pemuda Nagori Ujung Padang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiga pemuda itu Sendi Syahputra (26), Edy Syahputra Siburian Alias Boro (32) dan Suhardi Nata Alias Tuek (37).
Mereka ditangkap di Simpang Gereja GKPI Perkebunan PTPN IV Tinjoan, Jumat (23/9 2017) sore sekira pukul 16.30 wib.
Awalnya setelah menerima informasi tim opsnal menangkap Sendi Syahputra saat melintas di Simpang Gereja GKPI Perkebunan PTPN IV Tinjoa dan dari kantong celananta ditemukan 1 paket kecil plastik klip transparan didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu. Pelaku Sendi Syahputra mengaku sabu itu didapatnya dengan menyuruh pelaku Borno untuk membelinya dan setelah dibeli mereka langsung membagi sabu itu.
Berselang beberapa menit tim opsnal menangkap pelaku Borno. Hanya saja dari pelaku Borno tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan alat digunakannya mengisap sabu yang disimpannya dibelakang rumah mertuanya yakni 1 buah bong terbuat dari botol plastik warna hijau didalamnya terdapat 2 buah pipet warna putih, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca dan kompengnya, 1 buah katenbat, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah mancis merk Tokai warna merah. Pelaku Borno mengakui baru mengisap sabu yang diberikan pelaku Sendi Syahputra setelah dibeli dari pelaku Tuek. Adanya pengakuan itu tim opsnal pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku Tuek tetapi tidak ditemukan barang bukti. Ketiga warga itu pun diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas.
Sementara itu Kapolsek Bosar Maligas AKP K. Purba membenarkan penangkapan ketiga warga itu dan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. (Aan)
Discussion about this post