Restorasidaily – Aset lahan PT.KAI Kota Pematangsiantar yang telah disewakan kepada sejumlah masyarakat sepertinya menarik untuk diusut oleh aparat yang berwenang. Ratusan bangunan yang sedang dan telah kokoh berdiri disinyalir tidak memiliki IMB serta tidak dibebani bea pajak bumi dan bangunan yang menjadi sumber pendapatan daerah dan negara.
Salah satu contoh, bangunan usaha es kristal (lude ice) milik Saleh (63), warga keturunan etnis tionghoa mengakui telah menyewa lahan dari PT.KAI. Setiap per tiga tahun, dirinya melakukan perubahan perjanjian sewa dengan biaya sewa yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Terakhir, ia membayar senilai hampir Rp.4 juta.
“terakhir, saya bayar hampir empat juta rupiah ke pt.kreta api. Bangunan usaha saya ini sudah ada sejak empat puluh tahun lalu, sewaktu walikota dijabat bermarga sihotang”, ucap pria, warga Jalan Sabang Marauke ini, saat ditemui Sabtu (23/9/2017).
Disinggung tentang izin pendirian bangunan tempat usaha yang sedang dilakukannya, diakuinya bahwa bangunan tersebut tanpa IMB, TDP, SIUP dan HO dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar.
Mirisnya, sikap untuk tidak mengurus IMB itu didukung dengan ucapan seseorang bermarga Sitanggang, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
“saya juga ngomong ke pak ketua sitanggang, katanya gak perlu mengurus imb karena lahan ini milik pt.kai. Bangunan kantor mereka juga gak pakai imb. Saya kan gak pegang sertifikat lahan bangunan ini, karena bukan milik saya,” ungkapnya.
Keberadaan bangunan usaha es kristal ini sejatinya berada di lahan yang akan dijasikan lokasi proyek pelebaran jalan Dinas PU Bina Marga. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah menyurati Saleh untuk segera merobohkan bangunan tersebut.
“saya sudah disurati satpol pp untuk mengosongkan lahan agar berbatasan dengan parit. Makanya saya bangun bangunan baru ini. Tapi ya gak pakai imb karena lahan ini punya kreta api”, kata Saleh.
Sehari sebelumnya, Jumat (22/9/2017), saat peninjauan lokasi proyek pelebaran jalan bersama Dinas PU Bina Marga, perwakilan PT.KAI Pematangsiantar, Akbar enggan memberi keterangan terkait biaya sewa di lahan PT.KAI.
” maaf saya gak berwenang untuk menjawabnya, silahkan hubungi pimpinan saya di medan”, celetuknya.(silok)