Restorasidaily.com, Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, tersangka dalam OTT tersebut yaitu seorang petugas Imigrasi berinisial BP dan dua orang calo, RU dan ER.
“Ini awalnya dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui ada banyak calo di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imigrasi Kelas II Sukabumi,” ucap Yusri, Jumat malam 22 September 2017.
Para pelaku diduga terlibat dalam pembuatan paspor baru non elektronik. Mereka memasang tarif di luar aturan yang telah ditetapkan.
“Ini tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)yang dipakai di Kantor Kemenkumham,” katanya.
Setelah di dalami petugas, para calo tersebut memasang tarif antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta bagi para pemohon paspor baru. “Dalam prakteknya, mereka (calo) bekerja sama dengan penyelenggara negara (petugas imigrasi) yaitu BP,” paparnya.
Oknum petugas yang menjabat sebagai Kasubsi Lalu Lintas kementerian di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Gol III-B ini diketahui menerima bayaran paspor diluar ketentuan.
“Dia (BP) mendapatkan uang dari calo senilai Rp900 ribu atas nama tiga orang pemohon yang masing-masing satu berkas pemohon,” tegasnya.
Dalam prakteknya, calo permohonan pembuatan paspor baru yang menerima uang sebanyak Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta dari pemohon itu menyisihkan uang sekitar Rp800 ribu sampai dengan Rp900 ribu untuk diberikan kepada tersangka BP.
“Padahal menurut PP Nomor 10 Tahun 2015 atas perubahan PP Nomor 45 Tahun 2014 yang berlaku di Kemenhukam untuk pembuatan paspor itu hanya sebesar Rp355 ribu,” pungkasnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka telah diamankan oleh Tim Dirreskrimsus Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan berkas permohonan dua pembuat paspor, enam handphone berbagai merk serta print out penerbitan pasport satu bulan terakhir. (RSH)
MTVN