Restorasidaily – Agar tidak terjadi kesalahan informasi di tengah masyarakat, Kapolsek Bangun, AKP Jarosman Sinaga memastikan temuan narkotika jenis ganja di Nagori Karang Bangun, Kabupaten Simalungun pada Sabtu Malam kemarin itu sebanyak 127 bal dengan berat sekitar 130 Kilogram. Barang haram yang bisa merusak kehidupan manusia itu sejatinya telah diintai selama satu minggu, sedangkan si oknum terduga pemiliknya bernama ABDUL pun telah dipantau selama tiga hari, namun tak kunjung pulang ke rumahnya.
“supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, setelah kami kumpulkan dan menimbang seluruh barang buktinya adalah sebanyak seratus dua puluh tujuh bal, dengan berat seratus tiga puluh kilogram,” ucapnya saat ditemui, Minggu (24/9/2017) sekira jam 11.45 WIB.
Menurutnya, tim opsnal Polsek Bangun telah melakukan pengintaian selama seminggu di sekitar rumah Abdul. Dikarenakan khawatir ratusan bal ganja itu beredar di masyarakat luas, dirinya bersama Kanit Reskrim Iptu Juni dan tim opsnal menggerebek rumah penyimpanan ganja tersebut.
“sebelum saya putuskan untuk dilakukan penggerebekan, anggota saya juga telah mengintai si terduga pemilik ganja. Maksud kami, pada malam itu agar dia dan ganja itu bisa kami amankan secara bersama. Namun ia tak kunjung pulang, akhirnya saya perintahkan untuk mengamankan ganja terlebih dahulu supaya jangan sampai didistribusikan ke masyarakat luas,” ungkapnya.
Jarosman Sinaga yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar ini, meminta Abdul untuk segera menyerahkan diri kepada pihaknya, sebelum ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.
“barang bukti seluruh ganjanya sudah kami serahkan ke satuan narkoba. Kami sangat berharap kesediaan sdr abdul untuk segera menyerahkan diri, sebelum dpo ditetapkan oleh pimpinan,” imbuhnya.(silok)
