Restorasidaily – M Brian Pradima (28), dipastikan mendekam di penjara untuk beberapa waktu lamanya. Itu karena saat mengendarai kuda besinya, ia menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Melanton Siregar, Kota Pematangsiantar, Jumat Malam (22/9/2017) sekira pukul 20.30 WIB.
Oleh polisi, warga Dusun III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dijerat melanggar pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“kami sudah menerbitkan surat penahanan (spehan) tersangka m.brian pradima itu untuk dilakukan penahanan. Dia dinilai lalai saat berkendara, menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia”, ungkap Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Laka Aiptu James Situmorang yang dikonfirmasi, Minggu (24/9 2017) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan, pejalan kaki yang meninggal dunia itu adalah Suryani (49), warga Jalan Melanton Siregar – Marihat Sentral, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat.
“tersangka dinilai lalai saat berkendara mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkaram tersangka tidak mengutamakan keselamatan dan atau tidak memberikan prioritas utama kepada korban sebagai pejalan kaki”, ucap Aiptu James Situmorang.
Sebelum terjadi kecelakaan, M Brian Pradima mengendarai kereta Honda Vario BK 3332 TAY melaju dari arah Tanah Jawa menuju arah Jalan Sudirman. Setiba dilokasi kejadian Brian menabrak korban yang berjalan kaki dari sisi kanan kekiri jurusan kereta dikendarai Brian. Korban kondisi sekarat dibawa ke RS Harapan, Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar.
Keesokan harinya, Sabtu (23/9 2017) pagi sekira Jam 08:30 WIB, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Pematangsiantar.(Aan)