Restorasidaily – Masih ingat dengan kasus pencurian di dalam rumah Serta boru Saragih, Jumat Dinihari lalu?. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus dan menahan dua tersangka, Doni Pakpahan (25) bersama temannya, Nico Sibarani (18) di RTP Polsek Siantar Martoba.
Setelah diinterogasi, seorang diantara kedua tersangka itu, Doni Pakpahan juga diketahui sebagai tersangka atas kasus lain yakni pencurian kereta BK 5493 TAT milik Akbar Hidayat, pegawai Dinas Sosial Kota Pematangsiantar.
Perbuatan Doni Pakpahan, warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari itu didasari laporan pengaduan korban Akbar Hidayat ke Polres Pematangsiantar, nomor : LP / 301 / IX / 2017 / SU / STR tertanggal 17 September 2017.
Kepada poliskli, Doni mengakui, pencurian kereta itu dilakukannya bersama Ef (18), warga Jalan Sibatu Batu Kecamatan Siantar Sitalasari. Kereta itu telah mereka jual kepada Cici Rajagukguk. Oleh Cici Rajagukguk kemudian menjualnya kepada Aposan Nainggolan seharga Rp 2 juta.
Aparat kepolisian pun berhasil menangkap Aposan Nainggolan saat melintas mengendarai kereta tersebut di seputaran jalan lintas umum Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Benar, tersangka Doni Pakpahan itu juga terungkap mencuri kereta di kantor dinas sosial setelah diinterogasi pihak sat reskrim. Begitupun Tersangka Doni tetap akan ditahan di RTP Polsek Siantar Martoba ini karena mencuri dirumah Serta boru Saragih di Jalan Sibatu Batu”, ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga dikonfirmasi Senin (25/9 2017) malam sekira pukul 20.00 wib.
Sementara itu Kasubbag Humas AKP M Barus juga membenarkan terungkapnya tersangka Doni Pakpahan mencuri kereta dan kasus itu masih dalam pengembamgan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.(Aan)