Restorasidaily – Beberapa bulan menjabat Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A dituding bertindak semena-mena. Ia mengganti jabatan Ketua Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa di rumahsakit berplat merah tersebut.
Alasannya, diduga lantaran pejabat lama tidak bersedia diajak berkompromi agar mau menandatangani sesuatu yang tidak sesuai prosedur yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Indonesia.
Anehnya lagi, kelima pejabat pemeriksa yang baru itu, tidak seorangpun memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa sebagai syarat sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Saya sudah diganti sebagai ketua pemeriksa barang jasa sejak awal september lalu. Herannya saya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Inikan tidak etis bagi manajemen rumahsakit”, ucap dr. Laurensius Purba, yang diberhentikan dari jabatan Ketua Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa RSUD dr.Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
Dikatakan, dr.Susanti telah menandatangani SK pergantian pertanggal 20 September 2017 lalu. Panitia pemeriksa pengadaan barang/jasa itu beranggotakan lima orang yang diketuai oleh Jerry Natal Manik,SST. Kelimanya, tidak memiliki sertifikat pemeriksaan barang/jasa sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“pergantian saya karena tidak mau berkompromi menandatangani yang tidak sesuai prosedur. Itu terkait pengadaan makanan tambahan untuk petugas medis beberapa waktu lalu,” paparnya.
Sementara itu, Dirut RSUD dr.Djasamen Saragih, dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A mengaku telah menandatangani SK pergantian tersebut. Dirinya beralasan, sebagai pimpinanan manajemen rumahsakit yang baru membutuhkan pegawai yang bisa diajak bekerjasama.
“kami kan sekarang menejemen baru, maka butuh pegawai yang bisa bekerjasama, sk itu benar saya tandatangani per tanggal dua puluh september lalu,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait adanya penolakan penandatanganan oleh dr.Laurensius Purba, suara dokter spesialis anak itu terdengar gugup dan langsung mamatikan sambungan panggilan telpon selulernya.
(SILOK)
