Restorasidaily – Anwar Yusuf (52), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari merasa kecewa dan kesal dengan kinerja karyawan PDAM Tirtauli dan PLN Kota Pematangsantar, yang diduga mengganti meteran miliknya secara diam-diam.
Ditemui di rumahnya Senin (25/9 2017) malam sekira pukul 23.00 wib Yusuf menyatakan Meteran air dan listerik itu merupakan meteran baru yang dipasangnya sekitar bulan Juni 2017 dilokasi rumah dikontraknya di Jalan Kartini samping Bakso Deli Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Awalnya sekitar tahun 2015 rumah itu dikontraknya dari Jamilah (54) selama dua tahun kemudian dijadikan membuka usaha Rumah Makan (RM) Mandala. Selama 2 tahun dibayar uang kontrak Rp 24 juta karena untuk 1 tahun Rp 12 juta dengan perjanjian penggunaan air dan listerik harus dibayar kepada Jamilah dan bersedia pindah bila sudah ada membeli rumah tersebut.
Lalu 6 bulan sbelum batas waktu 2 tahun kontrak rumah itu selesai, Yusuf memperpanjang kontrak rumah itu selama 5 tahun dengan menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta dengan perjanjian secara lisan Yusuf diperbolehkan membuat pemasangan air dan listerik yang baru. Namun baru memasuki 4 bulan perpanjangan kontrak ternyata Jamilah mengingkari perjanjian dengan mengembalikan uang sewa kontrak Rp 56 juta karena sudsh dipotong uang sewa perpanjangan selama 4 bulan itu. Jamilah membuat alasan Yusuf telah memasang meteran air dan listerik baru tanpa memberitahukan serta rumah itu mau dijual kepada oranglain.
Mendengar itu Yusuf pun tetap menuruti dengan pindah kerumahnya yang lama di Jalan Rajamin Purba. Begitupun Yusuf memberitahukan kepada M Simbolon supaya pihak PDAM Tirtauli dan PLN Kota Siantar membuka kedua meterannya itu. Dimana M Simbolon merupakan petugas pengutipan uang tunggakan rekening listrik dan air yang sudah sejak sembilan kepadanya.
M Simbolon mengaku tidak bisa dilakukan pembongkaran kedua meteran itu karena pembongkaran bisa dilakukan bila ada pelanggan yang baru. Selanjutnya tanggal 31 Juli 2017 M Simbolon menyerahkan kertas tanda terima bukti pembayaran tunggakan rekening air rumah sewa nya itu. Dalam kertas ditanda tangani Kabag Keuangan Muliadi SE tertulis “Tutup Sementara” sebagai bukti meteran air dirumah sewa itu sudah tidak digunakan.
Pada hari Senin (25/9) sekira pukul 18.30 wib M Simbolon datang menyerahkan bukti pembayaran rekening tunggakan air rumah sewa jalan Kartini bulan September 2017. Namun dalam bukti kerta rekening itu ternyata sudah tidak namanya lagi melainkan dirubah menjadi nama Jamilah sedangkan nomor register meteran tetap miliknya.
Tidak itu saja M Simbolon juga memberitahukan rekening meteran listerik pintar rumah sewa itu juga sudah tidak atas nama isterinya Siti Damariah tetapi dirubah menjadi nama Jamilah. Mendengar itu membuatnya pun merasa kecewa dan kesal dengan kinerja pihak PDAM Tirtauli Dan PLN Kota Siantar karena secara diam dian atau sekongkol dengan Pemilik rumah sewa Jamilah tersebut.
“Saya tahu meteran air dan listrik yang kami pasang dirumah sewa itu sudah diganti dengan nama Jamilah itu setelah M Simbolon menyerahkan bukti rekening pembayaran. Padahal kami sudah suruh supaya meteran dibuka bahkan dalam surat bukti pembayaran ditanda tangani Kabag Keuangan PDAM Tirtauli sudah dituliskan Tutup sementara. Jadi kami sudah dirugikan”,ujar Anwar Yusuf mengakhiri dengan nada suara kesal.
Sementara itu Humas PDAM Tirtauli Irwan Lubis dikonfirmasi melalui HP nya tidak mau memberikan jawaban atau bungkam. (Aan)
