Restorasidaily – Upaya Fajar Peranginangin (53), melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian berakhir sudah. warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan ini berhasil ditangkap setelah dirinya bersembunyi dibalik seng di belakang rumahnya, Senin (25/9 2017), sekira pukul 22.00 WIB. Kasus apakah yang menjerat dirinya hingga ditangkap Polisi?
Fajar diringkus diduga menyaruh sebagai penjual narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi rumah Fajar dan masuk kedalam rumah tersebut. Kedatangan tim opsnal itu diketahui Fajar sehingga Fajar melarikan diri kearah belakang rumahnya.
Begitupun Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Fajar sembunyi dibalik seng belakang rumahnya. Setelah digeledah badan, dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,25 gram.
Tidak itu saja tim opsnal juga melakukan penggeledahan dirumah. Dari atas seng kandang ayam ditemukan 1 bungkus plastik klip, dari depan kandang ayam ditemukan 2 buah bong, 5 buah pipa kaca, 4 buah pipet dan 3 buah potongan plastik klip. Fajar mengakui pemilik barang bukti sehingga Fajar pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasatres Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Fajar Perangin angin tersebut dan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus diproses lebih lanjut. “Pelaku Fajar dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Mulyadi singkat. (Aan)
Discussion about this post