Restorasidaily – Dua pensiunan karyawan unit Kebun Sidamanaik, Karjo dan Suarti bernasib malang. Dana pensiun milik mereka sudah enam bulan tak kunjung direalisaaikan oleh Direksi PTPN IV Bah Jambi di Medan. Padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk kelanjutan biaya hidup di masa tua mereka.
“Mereka sudah berulangkali mempertanyakannya ke kantor direksim tapi selalu dibola-bola tanpa kejelasan apapun. Kasihan mereka, seharusnya uang pensiun itu bisa dinikmati untuk masa tua”, ucap Jamil, perwakilan kedua pensiun karyawan tersebut, Selasa (26/9/2017).
Diterangkan, pihaknya telah berupaya mempertanyakan permasalahan dana pensiun itu kepada perwakilan kantor Dana Pensiun Kebun (DaPenBun), Ahmadi. Namun yang bersangkutan selalu memberi jawaban tidak pasti.
“informasi yang kami terima dari pejabat unit kebun sidamanik, seluruh berkas persyaratan pengajuan dana pensiun milik pak karjo dan bu suarti sudah lengkap, dan sudah dikirimkan ke kantor dapenbun di medan. Tapi lagi-lagi, hingga kini tidak disalurkan juga”,pungkasnya.
Ahmadi, yang coba dihubungi guna diminta tanggapannya, tidak berhasil diwawancarai. Sejatinya, penyaluran dana pensiun karyawan perkebunan tersebut sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(Silok)