Restorasidaily – Penilaian dugaan kesewenangan Direktur Utama yang juga berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di BLUD RSUD dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A, yang membebastugaskan drg.Laurensius Purba bersama anggota panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa, bukan tanpa alasan.
Ternyata, penerbitan SK yang ditandatangani olehnya itu adalah sebuah bentuk pembredelan terhadap SK sebelumnya yang ditandatangani oleh dr.Ronal Saragih,MKes pada tanggal 23 Maret 2017 lalu.
Didalam SK itu disebutkan, kelima anggota Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diketuai oleh drg.Laurensius Purba memiliki masa tugas selama satu tahun, sejak tanggal 17 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Namun diduga dikarenakan adanya penolakan berkompromi untuk tandatanganan persetujuan terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai prosedur, dr.Susanti secara mendadak menerbitkan dan menandatangani SK baru, mengganti personel pemeriksa tersebut.
Anehnya lagi, kelima pejabat pemeriksa yang baru itu, tidak seorangpun memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa sebagai syarat sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“sebenarnya masa tugas kami itu selama satu tahun anggaran berjalan. Tetapi, kami diberhentikan di tengah jalan. Ini bermula karena saya menolak menandatangani pengadaan makanan tambahan bagi tenaga medis yang tidak sesuai prosedur. Saya khawatir ada pihak yang mempengaruhi beliau karena sikap penolakan saya itu. Lebih baik saya tolak daripada saya beresiko di kemudian hari,” ucap drg.Laurensius Purbam saat ditemui, Rabu (27/9/2017).
dr.Susanti telah menandatangani SK pergantian pertanggal 20 September 2017 lalu. Panitia pemeriksa pengadaan barang/jasa itu beranggotakan lima orang yang diketuai oleh Jerry Natal Manik,SST. Kelimanya, tidak memiliki sertifikat pemeriksaan barang/jasa sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Sehari sebelumnya, Dirut RSUD dr.Djasamen Saragih, dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A mengaku telah menandatangani SK pergantian tersebut. Dirinya beralasan, sebagai pimpinanan manajemen rumahsakit yang baru membutuhkan pegawai yang bisa diajak bekerjasama.
“kami kan sekarang menejemen baru, maka butuh pegawai yang bisa bekerjasama, sk itu benar saya tandatangani per tanggal dua puluh september lalu,” ungkapnya.
(SILOK)
