Restorasidaily.com, Jakarta: Mabes Polri sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat aliran dana kelompok Saracen. Nama itu diketahui setelah polisi menerima hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Auditnya sudah kami terima, sejumlah pihak yang telah terdeteksi oleh PPATK mengalirkan dana ke Saracen akan kita panggil,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Sayangnya, Setyo masih merahasiakan hasil audit PPATK itu. Ia berjanji akan memberitahu kepada publik setelah Polisi memanggil pihak tersebut. “Nanti saja lah, secepatnya akan kita panggil. Kalau sudah kita panggil akan kita beritahu,” kata Setyo.
Polri sebelumnya telah menggandeng PPATK untuk mengusut aliran dana sindikat Saracen. Diharapkan dari penelusuran rekening bisa diketahui siapa pemesan jasa Saracen.
Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS ditangkap tim Siber Bareskrim Polri.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenaran, tergantung permintaan.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
MTVN
Discussion about this post