Restorasidaily.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto, menyebut tidak ada yang salah dari keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi mengabulkan gugatan Novanto atas penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengaku tidak heran dengan putusan Hakim Cepi. Bahkan dirinya mengaku telah memprediksi ada yang tak beres dari KPK saat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
“Sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat 29 September 2017.
Ketut menilai, hakim telah tepat mengabulkan permohonan pencabutan penetapan tersangka. Ketut juga mengaku sudah memperkirakan hakim bakal menolak bukti yang dibawa KPK.
“Kalau dari alat bukti iya (sudah diprediksi), karena alat bukti orang lain tidak tepat,” ujar Ketut.
Tugas kuasa hukum, kata Ketut, sudah selesai saat membawa Novanto lepas dari jeratan status tersangka. Ia menyerahkan kelanjutan keterlibatan tim hukum kepada keluarga Novanto.
“Kami tidak tahu (langkah selanjutnya), itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai,” pungkas Ketut.
(MTVN)