Restorasidaily – Hidup susah dan menderita di dalam Penjara, ternyata tidak membuat efek jera bagi Reza Pramana Dalimunthe alias Reza (22). Baru dua bulan bebas, ia kembali diringkus polisi. Reza yang menyandang status resedivis ini lagi-lagi melakukan pencurian dua unit sepedamotor di bulan September 2017 lalu.
“pelaku, kami tangkap sedang merombak sparepart sepedamotor curian di rumah temannya di jalan pesantren, kelurahan pondok sayur pematangsiantar. Padahal bulan juni 2017 lalu, pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan, karena dihukum kasus yang sama, curanmor” ujar Kasat Reskrim AKP Restuadi SH melalui Kanit Jahtanras Iptu Yuken Saragih SH, Minggu (1/10) sekira pukul 14.30 WIB.
Dijelaskan, pelaku melakukan pencurian sepedamotor, yakni jenis Suzuki Satria FU di Lorong 20, Simpang Pesantren, Kecamatan Siantar Martoba serta Suzuki Satria FU di Salon Top, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
Saat penangkapan, dari pelaku ditemukan barang bukti 3 unit sepedamotor Kawasaki Ninja berwarna putih tanpa plat nomor kendaraan, Honda Beat berwarna hijau putih tanpa plat, dan satu unit Suzuki Xatria fu BK 2312. Ditemukan pula sperpart dari berbagai jenis sepeda motor.
Reza juga mengaku mencuri barang bukti sepedamotor Honda Beat tanpa plat di Mesjid Istiqomah, Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan IV, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 27 September 2017.
“Hingga saat ini pelaku masih tetap diinterogasi untuk mengungkap lokasi curnmor lainnya sekaligus menangkap temannya”, kata Iptu Yuken Saragih.
Reza Pramana Dalimunthe adalah warga Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.(Aan)
