Restorasidaily – Isu pengutipan uang dalam pengukuhan 776 pejabat eselon III dan IV Pemko Pematangsiantar di awal Juli 2017 lalu, sepertinya mulai terkuak akan kebenarannya. Bahkan seorang pimpinan SKPD dibawah kepemimpinan Walikota Hefriansah itu pun telah diadukan ke pihak yang berwenang memberantas tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Kepala Badan Kesbangpol berinisial LB disinyalir telah membuat kebijakan pemotongan uang Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP) terhadap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dilantik/dikukuhkan dalam jabatan eselon III dan IV di kantor tersebut. Uang itu direncanakan untuk disetorkan kepada pihak lain yang diduga dikondisikan sebagai pengumpul uang jabatan.
Kebijakan LB itu disebut-sebut telah diadukan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan. Harga jabatan itu ditaksir senilai 20 hingga 30 juta rupiah.
“benar, saya sudah mengadukannya ke tim saber pungli kejati. Saya berharap tim itu bekerja supaya pungli ini segera terungkap,” ucap seorang narasumber, Sabtu (30/9/2017) sekira pukul 19.55 WIB.
Disebutkan, untuk jabatan eselon IIIA dikutip sebesar Rp30 juta, eselon IIIB senilai Rp20 juta, dan eselon IVA sebanyak Rp5 juta. Pembayarannya dilakukan secara angsur selama lima bulan sejak TPP bulan Juli hingga Nopember 2017.
“di bulan lalu kutipan ini sudah dilakukan. Pegawai yang sudah memberi baru sekitar sepuluh persen, dikumpul oleh bendahara dan sekretaris. Awal bulan ini bakal dikutip lagi bagi yang belum menyetorkannya,”, ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kaban Kesbangpol berinisial LB belum bisa dihubungi karena nomor ponselnya tidak aktif. Bahkan pesan singkat atau SMS yang dilayangkan kepadanya juga tak kunjung dibalas.
(Silok)
