• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms
Restorasi Daily
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Peristiwa

Kasus Investasi Yang Di Kelola Yusuf Mansur Dihentikan Polisi

REDAKSI by REDAKSI
1 Oktober 2017
in Peristiwa
0
549
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com, Surabaya: Kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jaman Nur Chotib atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur dihentikan. Kasus dihentikan karena polisi belum cukup bukti.

“Perkara dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur telah kita keluarkan SP3 (Surat Permohonan Penghentian Perkara),” kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Yudhistira di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 1 Oktober 2017.

Menurut Yudhistira, pihaknya sudah beberapa kali melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang dimiliki Kepolisian, penyidik menyimpulkan bahwa Yusuf Mansur tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

“Pertama, keliru mengenai orang yang dimaksud (error in personal: istilah hukum). Artinya, tidak ada hubungan antara terlapor dengan korban. Kedua, penyidik juga tidak menemukan cukup bukti adanya unsur pidana, sebagaimana pasal yang dilaporkan korban,” jelas Yudhistira.

Sehingga, lanjut Yudhistira, Kepolisian memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah peserta program Investasi Condotel Moya Vidi ke Mapolda Jatim pada Juni 2017. Pada program investasi Condotel Moya Vidi, Yusuf Mansur menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp2,75 juta per lembar. Sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.

Belakangan, program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian. Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas dalam penyelenggaraan program investasi yang hanya diberitahu melalui website. (TOS)

MTVN

Tags: headlineInvestasi
Previous Post

Jumlah Penumpang TransJakarta Koridor 13 Mencapai 10.500 Orang per Hari

Next Post

Dua Bulan Bebas, Resedivis Curanmor ini Diringkus Lagi

Next Post

Dua Bulan Bebas, Resedivis Curanmor ini Diringkus Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Tag

APPLE Barcelona begal headline HUT TNI IPHONE kebakaran kecelakaan lalu lintas Kesehatan korupsi korupsi e-ktp kpk lifestyle liga inggris misteri narkoba Olahraga pancasila panglima tni partai golkar partai nasdem partai politik pemberantasan narkoba pencurian pendidikan pengedar narkoba pengedar sabu perjudian Perusahaan daerah pilgubsu 2018 pln polres simalungun polri radikalisme rohingya samsung sepak bola Sepakbola sepeda motor smarthphone SMARTPHONE teknologi teroris terorisme ujaran kebencian
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.