Restorasidaily – Tim khusus (Timsus) Gabungan 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Aiptu Malon Siagian berhasil meringkus seorang karyawan Koperasi Samosir Mandiri yang telah menjadi DPO selama sepuluh bulan, Senin (2/10 2017). Preypon Mulatua Siregar (35), ditangkap karena kasus penggelapan sepedamotor Honda BB 3577 CC milik korban Meilinda Anggia Putri (33), pimpinan di koperasi tersebut.
Pelaku, warga Jalan Kedondong VI, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini diadukan korban pada tanggal 2 Desember 2016 ke SPKT Polres Pematangsiantar, dengan nomor pengaduan LP No:491/12/2016/SU/STR.
Senin (31/10 2016) pagi sekira pukul 10.00 wib korban Meilinda menelepon saksi Tati Hardianti (21) karyawati koperasi Samosir Mandiri untuk mempertanyakan keadaan kantor koperasi yang ada di Kota Siantar dan juga mempertanyakan apa sepedamotor nya ada dikantor tersebut. Tati pun menyatakan sepedamotor korban tidak ada dikantor tetapi sepedamotor itu sering digunakan pelaku.
Korban pun berusaha menelepon pelaku tetapi pelaku tidak menjawab. Hari Selasa (1/11 2016) siang pukul 14.00 wib korban ditelepon saksi Joly Sukiman Sitanggang dan memberitahu pelaku tidak ada dikantor padahal sehari sebelumnya pelaku mengirimkan pesan singkat atau sms memberitahukan sepedamotor korban sudah dikantor. Merasa curiga korban pun mencari keberadaan pelaku kerumahnya di Jalan Kedondong VI Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun akan tetapi usaha itu sia sia karena pelaku tidak berhasil ditemukan sehingga pada tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 15.35 wib korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
“Pelaku Preydon sudah kami tangkap setelah sekitar 10 bulan buron. Pelaku sudah diserahkan ke penyidik sat reskrim untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut”, ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddi Hermawan melalui Katimsus Gabungan 2 Aiptu Malon Siagian. Korban Meilinda Anggia Putri merupakan warga Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.(Aan)
