Restorasidaily.com, Jakarta: Personel grub band Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim, ingin pengedar obat ilegal di tembak mati. Hal ini disampaikan Bimbim saat dicecar soal sikap tegas yang harus diambil polisi dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal oleh Presiden Joko Widodo.
Ketika itu, Bimbim diminta maju ke depan oleh Jokowi di tengah-tengah acara peluncuran pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Menjelang akhir perbincangan keduanya, Jokowi bertanya apa yang harus dilakukan pemerintah agar peredaran obat ilegal bisa dikurangi atau bahkan hilang.
Bimbim pun bercerita, selama ini Slank banyak mencoba menghilangkan peredaaran obat ilegal dan narkoba lewat lagu. Bahkan, Slank secara khusus membuatkan lagu berjudul ‘Samber Geledek’.
“Itu (lagu ‘Samber Geledek’) banyak cerita, liriknya begini pak ‘ke mana saja lo hari ini masih giting’. Jadi aku berusaha lewat lagu mencoba merubah pemikiran anak muda narkoba itu sudah ketinggalan zaman dan kampungan sekali,” kata Bimbim, Selasa 3 Oktober 2017.
Mendengar jawaban itu, Jokowi kembali menanyakan langkah apa yang harus diambil Polri dalam menghadapi peredaran obat ilegal.
Bimbim menjawab perlu ada hukuman maksimal diberikan kepada pengedar tersebut. “Hukum maksimal?” tanya Jokowi.
“Dor!” timpal Bimbim.
Jawaban ini membuat tamu undangan dan Jokowi tertawa. Ia pun lantas menyudahi perbincangannya bersama Bimbim. Sebab, jawaban terakhir Bimbim itulah yang dinantikannya.
Pemerintah pun sangat serius dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal ini. Keseriusan itu ditunjukan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Aparat kepolisian pun sudah banyak menindak tindak kejahatan peredaran obat ilegal. Misalnya, menyita obat paracetamol, caffein dan carisoprodol (PCC). Obat ini disita karena peredarannya ilegal dan membuat puluhan anak-anak menjadi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
MTVN