Restorasidaily – Agung Ardiansyah alias Black (28) berhasil diringkus di rumahnya di Huta VI Kerasaan Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun setelah salah satu personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menyamar atau undercover menjadi pembeli narkotika jenis sabu sabu pada, Senin (2/10 2017) sekira pukul 15.30 wib.
Awalnya Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga menerima informasi bahwa pelaku Black menjadi pengedar sabu dirumahnya. Lalu Marnek pun membuat strategi salah satu personilnya menyamaran atau undercover menjadi pembeli sabu.
Setelah terjadi kesepakatan melakukan transaksi dirumah itu dan melihat adanya barang bukti dua paket kecil sabu maka personil itu pun langsung menangkap pelaku Black sedangkan Marnaek bersama personil lainnya keluar dari tempat persembunyian dan menggeledah rumah pelaku Black.
Dimana dirumah itu ditemukan barang bukti lainnya seperti enam bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah kotak berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong dan 1 unit hp merk nokia warna putih. Adanya barang bukti itu pelaku Black pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba.
“Pelaku Agung Ardiansyah alias Black ditangkap setelah personil membuat penyamaran atau undercover menjadi pembeli. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga dikonfirmasi Rabu (3/10 2017) siang sekira pukul 12.30 wib. (Aan)
Discussion about this post