advertising
Sabtu, 27 Mei 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Pematangsiantar

Memberhentikan Sepihak Seorang Karyawan, Manajemen RS Horas Insani Disomasi

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
3 Oktober 2017
in Pematangsiantar, Peristiwa
0

Restorasidaily – Keputusan manajemen rumahsakit Horas Insani yang memberhentikan secara sepihak seorang karyawan a/n Andestina Siahaan disikapi serius oleh konsultan hukum Firma Hukum Parade 7 & Co yang melayangkan Somasi/Peringatan. Konsultan hukum yang beranggota lima penasehat hukum itu menuntut pihak rumahsakit agar memberi segala yang menjadi Hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan Firma Hukum Parade 7 & Co yang ditemui Selasa (3/10/2017), mengatakan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan manajemen RS Horas Insani terhadap Andestina Siahaan itu tidak sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana pemberhentian harus melalui Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Peringatan Ketiga secara berturut-turut.

“Sesuai somasi yang kami layangkan, pihak rumahsakit horas insani telah bertindak semena-mena memberhentikan secara sepihak seorang karyawan tanpa memberi surat pemberhentian resmi dengan penjelasan alasan pemberhentiannya. Bahkan segala yang menjadi hak karyawan juga tidak terpenuhi, sehingga melanggar pasal 1 angka 30 undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Roy.

Pemberhentian secara sepihak tersebut, menurut Roy juga tidak sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (1) maka harus Batal demi Hukum. Maka, pihak RS Horas Insani diminta harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali Andestina Siahaan sebagai karyawan.

“Kami berharap pihak rumahsakit horas insani segera menyelesaikan dan memenuhi segala poin somasi ini. Somasi ini juga ditembuskan ke menteri kesehatan dan dinas tenaga kerja, agar mengetahuinya”, ungkapnya.

Sementara itu, Andestina Siahaan mengaku telah bekerja selama sembilan tahun sejak Tahun 2008 lalu. Pemberhentian secara sepihak terhadap dirinya itu sangat merugikan dirinya. Bahkan dirinya dituduh dengan perbuatan yang tidak baik saat bekerja, namun tanpa pembuktian yang jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan perwakilan manajemen RS Horas Insani, Jamanson Damanik tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.(Silok)

 

Tags: headline
Share222Tweet139SendSharePin50Send
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023
Berita

Wakil Bupati Simalungun: “Ilmu Pengetahuan Gerbangnya Kesejahteraan”

20 Mei 2023
Berita

Satu Surat Tak Berstempel, Satunya Lagi Berstempel. Kakan Kemenag “Usir” Penjaga Lahan Hibah

4 Mei 2023
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023
Berita

Kapolres Simalungun Sebut Pasar Malam atas Rekomendasi MUI. Ketua MUI Simalungun : “tidak ada sangkut paut MUI”

18 April 2023
Berita

ADVERTORIAL : ” Obsesi Bupati Simalungun Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Metode Gasing “

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Berita

Tak Lagi Menjabat Sekda, Budi Utari Tandatangani Peraturan Wali Kota yang Diundangkan

14 April 2023
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID