Restorasi Daily
Selasa, 31 Januari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Pematangsiantar

Memberhentikan Sepihak Seorang Karyawan, Manajemen RS Horas Insani Disomasi

3 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily – Keputusan manajemen rumahsakit Horas Insani yang memberhentikan secara sepihak seorang karyawan a/n Andestina Siahaan disikapi serius oleh konsultan hukum Firma Hukum Parade 7 & Co yang melayangkan Somasi/Peringatan. Konsultan hukum yang beranggota lima penasehat hukum itu menuntut pihak rumahsakit agar memberi segala yang menjadi Hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Roy Yantho Simangunsong,SH perwakilan Firma Hukum Parade 7 & Co yang ditemui Selasa (3/10/2017), mengatakan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan manajemen RS Horas Insani terhadap Andestina Siahaan itu tidak sesuai dengan Pasal 161 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana pemberhentian harus melalui Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Peringatan Ketiga secara berturut-turut.

“Sesuai somasi yang kami layangkan, pihak rumahsakit horas insani telah bertindak semena-mena memberhentikan secara sepihak seorang karyawan tanpa memberi surat pemberhentian resmi dengan penjelasan alasan pemberhentiannya. Bahkan segala yang menjadi hak karyawan juga tidak terpenuhi, sehingga melanggar pasal 1 angka 30 undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Roy.

Pemberhentian secara sepihak tersebut, menurut Roy juga tidak sesuai dengan amanat Pasal 155 ayat (1) maka harus Batal demi Hukum. Maka, pihak RS Horas Insani diminta harus memulihkan nama baik dan mempekerjakan kembali Andestina Siahaan sebagai karyawan.

“Kami berharap pihak rumahsakit horas insani segera menyelesaikan dan memenuhi segala poin somasi ini. Somasi ini juga ditembuskan ke menteri kesehatan dan dinas tenaga kerja, agar mengetahuinya”, ungkapnya.

Sementara itu, Andestina Siahaan mengaku telah bekerja selama sembilan tahun sejak Tahun 2008 lalu. Pemberhentian secara sepihak terhadap dirinya itu sangat merugikan dirinya. Bahkan dirinya dituduh dengan perbuatan yang tidak baik saat bekerja, namun tanpa pembuktian yang jelas.

Sedangkan perwakilan manajemen RS Horas Insani, Jamanson Damanik tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.(Silok)

 

Tags: headline

Related Posts

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

18 Januari 2023

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

10 Januari 2023

Diskoperindag Kirim Surat Undangan Pendataan UMKM Tanpa Tanggal, Nomor Surat dan Tanda Tangan Wali Kota Pematang Siantar

15 November 2022

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

by REDAKSI
9 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 18-19 Desember 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia