Restorasidaily – Selain dituding semena-mena karena memberhentikan jabatan Ketua Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa, kepemimpinan dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A sebagai Dirut BLUD RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar juga disinyalir dipengaruhi oleh Wakil Direktur 1 dan Wakil Direktur 2.
Bahkan, pemberhentian itu juga diduga tidak terlepas dari pengaruh kedua wakil direktur tersebut, yang sama-sama dikukuhkan Walikota Pematangsiantar Hefriansah, beberapa bulan lalu.
“saya menduga, wadir satu dan dua ikut mempengaruhinya. Dia (dr.susanti,red) langsung menandatangani sk itu, tanpa terlebih dahulu mengetahui masa jabatan panitia pemeriksa barang/jasa yang lama itu. Kasihan dia, jangan sampai itu bisa berdampak buruk bagi reputasinya di kemudian hari,” ucap seorang narasumber, Selasa (3/20/2017) sekira pukul 17.20 WIB.
Beberapa bulan menjabat Direktur Utama RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr.Beatrix Susanti Dewayani,Sp.A dituding bertindak semena-mena. Ia mengganti jabatan Ketua Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa di rumahsakit berplat merah tersebut.
Alasannya, diduga lantaran pejabat lama tidak bersedia diajak berkompromi agar mau menandatangani sesuatu yang tidak sesuai prosedur yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Indonesia.
Anehnya lagi, kelima pejabat pemeriksa yang baru itu, tidak seorangpun memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa sebagai syarat sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
dr.Susanti telah menandatangani SK pergantian pertanggal 20 September 2017 lalu. Panitia pemeriksa pengadaan barang/jasa itu beranggotakan lima orang yang diketuai oleh Jerry Natal Manik,SST. Kelimanya, tidak memiliki sertifikat pemeriksaan barang/jasa sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Ternyata, penerbitan SK yang ditandatangani olehnya itu adalah sebuah bentuk pembredelan terhadap SK sebelumnya yang ditandatangani oleh dr.Ronal Saragih,MKes pada tanggal 23 Maret 2017 lalu.
Didalam SK itu disebutkan, kelima anggota Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diketuai oleh drg.Laurensius Purba memiliki masa tugas selama satu tahun, sejak tanggal 17 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Namun diduga dikarenakan adanya penolakan berkompromi untuk tandatanganan persetujuan terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai prosedur, dr.Susanti secara mendadak menerbitkan dan menandatangani SK baru, mengganti personel pemeriksa tersebut.(Silok)