Restorasidaily – Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010, H.T Zulkarnain Damanik, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simungun.
Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir melalui Kasi Pidsus Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017) menyatakan Zulkarnain secara sportif datang menyerahkan diri langsung ke Lapas Klas 2A Pematangsiantar dengan diantarkan keluarga dan pengacaranya Dewi Latuperissa.
Terpidana Zulkarnain Damanik, warga Jalan Cempaka, Kecamatan Siantar Barat itu harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan, juga denda Rp 361 juta. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 2201 /K/Pid.Sus/2014 tertanggal 22 Mei 2015. Putusan tersebut diterima Kejari Simalungun dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan pada tanggal 20 September 2017.
“Setelah menerima salinan putusan itu langsung menyurati terpidana dan mengeksekusinya lalu terpidana dengan itikad baik menyerahkan diri dan siap menjalani hukuman tersebut,” jelas Rendra.
Sebelumnya, Kejari Simalungun telah mengeksekui terpidana lainnya Sugiati selaku bendahara umum Pemkab Simalungun tahun 2005 pada tanggal 5 Juli 2017 lalu. Zulkarnain Damanik divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan kemudian putusan banding naik menjadi 4 tahun penjara dan putusan tersebut di tingkat kasasi dikuatkan majelis hakim pimpinan Artidjo Alkautsar.
Zulkaranin dan Sugiati dinyatakan terbukti korupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati dari APBD tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638, dan dipersalahkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Zulkarnain Damanik, saat menjabat Bupati Simalungun bersama Bendahara Umum Sugiati (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. “Dananya dicairkan bertahap untuk dana panjar ajudan Bupati dan Wakil Bupati dan dana panjar insentif perangsang upah pungut PBB over target. Terdapat pula pengeluaran yang tidak jelas peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Rendra Pardede mengakhiri.(Aan)
