Restorasi Daily
Selasa, 31 Januari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Hukum

Miliki Sabu 0,14 Gram, Pemuda Ini Dituntut 5,5 Tahun

4 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 5,5 gram, Khoirul Huda alias Irul (21), terlihat lesu ketika dirinya dituntut 5,5 tahun penjara. Pemuda, warga Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba juga didenda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (4/10 2017) sekira pukul 14.45 WIB.

Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (22/4 2017) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menyarankan supaya terdakwa dan penasehat hukum prodeo nya mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi baik secara lisan maupun tertulis kemudian sidang ditunda hingga hari Rabu (11/10 2017) mendatang. (Aan)

Related Posts

Gunakan KTP Kadaluarsa pada Pengaduan Polisi. Sandy Rosario, Warga Kabupaten Simalungun Terancam Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan

20 Juli 2022

Tanpa PBG, 5 Warga Etnis Tionghoa Bebas Dirikan Bangunan Rumah

24 Juni 2022

Tanpa PBG, Bangunan Gedung ini Bebas Didirikan. Benarkah Pemilik Bangunan Memiliki Kedekatan dengan Menantu Plt Wali Kota Pematangsiantar?

5 Juni 2022

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

2 Juni 2022

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

by REDAKSI
9 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 18-19 Desember 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia