Restorasidaily – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 5,5 gram, Khoirul Huda alias Irul (21), terlihat lesu ketika dirinya dituntut 5,5 tahun penjara. Pemuda, warga Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba juga didenda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (4/10 2017) sekira pukul 14.45 WIB.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (22/4 2017) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
Mendengarkan itu Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menyarankan supaya terdakwa dan penasehat hukum prodeo nya mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi baik secara lisan maupun tertulis kemudian sidang ditunda hingga hari Rabu (11/10 2017) mendatang. (Aan)
