Restorasidaily – Pengerjaan renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berbiaya Rp 4,9 Miliar diduga terjadi penyimpangan. Selain kondisi dinding didalam dan diluar gedung yang sudah kupak-kapik, beberapa keramik yang terpasang di dinding bagian depan gedung tiba-tiba terkelupas dan jatuh nyaris menimpa kaki seorang pengunjung. Peristiwa itu terjadi Kamis (6/10/2017) sekira pukul 14.45 WIB.
Anggaran proyek renovasi gedung pengadilan itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2016 dengan pelaksana PT Sinar Cahaya Anugerah. Pengerjaannya selesai pada bulan Desember 2016m lalu diresmikan pada tanggal 6 Januari 2017 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan H.Dr.Cicut Sutiarso SH,MHum.
“beberapa keramik yang pecah itu terkelupas dari dinding luar di bagian depan gedung pengadilan ini. Berarti pengerjaan renovasi gedung ini asal-asalan, padahal dananya miliaran rupiah”, ucap seorang pengunjung sidanb, Pak Sihaloho.
Sementara itu, Ketua PN Pematangsiantar Pasti Tarigan SHmMH dan pejabat Humas Simon CP Sitorus SH tidak dapat dikonfirmasi karena sibuk menggelar sidang.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua Sumatera Corruption Watch (SCW), Panca Tanjung melayangkan surat somasi kepada Ketua PN Pematangsiantar c/q Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dengan tembusan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam surat itu diduga keterlibatan Mardiana Tarigan SH sebagai salah satu PPK. Bahkan suami Mardiana Tarigan SH juga ikut terlibat dalam pengerjaan renovasi gesung tersebut. Namun hingga kini, belum dapat diketahui sudah sejauh mana hasil laporan SCW tersebut. (Aan)
.