Restorasidaily – Dua warga Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematangsiantar, Eko Siregar(33) dan Jonni Pardede (44) diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu Sore (4/10 2017) . Mereka diduga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu.
Awalnya sekira pukul 16.30 wib tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Eko sehari harinya berjualan ayam juga menyaruh penjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan sekira pukul 17.00 wib tim opsnal berhasil meringkus pelaku Eko didepan rumahnya dan dibawa masuk kedalam rumahnya.
Dari Eko tepatnya kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0,3 gram. Adanya barang bukti itu Eko diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
Diinterogasi pelaku Eko mengaku bahwa pelaku Jhonny juga menyaruh penjual sabu. Atas pengakuan itu sekira pukul 17.30 wib tim opsnal langsung mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku Jhonny. Dimana setelah rumah pelaku Jhonny digeledah dari pintu belakang rumah diselipan dinding pintu belakang ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 1gram. Pelaku Jhonny mengakui sabu itu miliknya sehingga pelaku Jhonny pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba.
“Kedu Pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua pelaku dijerat melanggar pasal114 subaidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi. (Aan)
