advertising
Kamis, 1 Juni 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Hukum & Kriminal

Afrizal Lubis, Pelaku Sodomi 7 Murid Pramuka Ini Jalani Sidang Pertama

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
6 Oktober 2017
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily – Tersangka kasus penyodoman terhadap 7 murid, Afrizal Syahputra Lubis (22) untuk pertama kali duduk di kursi ruang persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (LN) Pematangsiantar, Kamis (5/10/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Pembantu Pelatih Gerakan Pramuka di SMP Negeri 4 yang berdomisili di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari ini terlihat nyantai seolah tak menyesali perbuatannya. Padahal, dia pun bakal terancam menerima masa hukuman diatas sepuluh tahun lamanya.

Terdakwa Afrizal Syahputra Lubis yang didampingi penasehat hukum prodeo, menjalani persidangan yang dilakukan secara tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.

Begitupun sesuai Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi SH menyatakan sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 WIB, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 WIB, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 WIB, korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban LMD permisi pulang kerumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya. Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA. Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 WIB terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 WIB terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 WIB terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 WIB terhadap korban ANRS.

Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Mendengarkan surat dakwaan itu Majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH menunda persidangan hingga hari Kamis (13/10 2017) dengan agenda pembacaan keterangan para saksi korban. (Aan)

Tags: headline
Share254Tweet159SendSharePin57Send
Berita

Mendaftar Seleksi JPTP, Banyak ASN Pemko Pematang Siantar Tidak Diklat Kepemimpinan

25 Mei 2023
Berita

Wakil Bupati Simalungun: “Ilmu Pengetahuan Gerbangnya Kesejahteraan”

20 Mei 2023
Berita

Satu Surat Tak Berstempel, Satunya Lagi Berstempel. Kakan Kemenag “Usir” Penjaga Lahan Hibah

4 Mei 2023
Berita

ASN Pemkab Simalungun Laksanakan Apel Gabungan Pasca Libur Cuti Bersama.

26 April 2023
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023
Berita

Kapolres Simalungun Sebut Pasar Malam atas Rekomendasi MUI. Ketua MUI Simalungun : “tidak ada sangkut paut MUI”

18 April 2023
Berita

ADVERTORIAL : ” Obsesi Bupati Simalungun Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Metode Gasing “

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Simalungun

Advertorial

17 April 2023
Berita

Tak Lagi Menjabat Sekda, Budi Utari Tandatangani Peraturan Wali Kota yang Diundangkan

14 April 2023
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri 2023

14 April 2023
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID