Restorasidaily.com : Jakarta — Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi. Setelah kemarin dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah), Eggi kali ini dilaporkan Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya, Jumat (6/10).
Ketua Aliansi Advokat Nasionalis Johannes L Tobing melaporkan Eggi yang diduga telah menyebarkan kebencian dan menista agama Kristiani usai persidangan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Ucapan Eggi yang terekam dalam video juga menjadi viral di media sosial.
Kata Johannes, ucapan Eggi yang menyinggung suku agama ras dan antargolongan dan menimbulkan meresahkanserta dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
“Ucapan dia sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang sehingga orang-orang dapat menilai ucapannya sebagai suatu kebenaran,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut Eggi menyebut Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 mengancam toleransi di Indonesia, karena menurut logika Eggi, tidak ada ajaran lain selain agama Islam yang sesuai dengan Pancasila karena Pancasila mengakui Ketuhanan yang Maha Esa.
Sedangkan agama non Islam, kata Eggi memiliki konsep berbeda. Kristen Trinitas, Hindhu Trimurti dan Budha tidak punya konsep Tuhan kecuali ajaran Sidharta Gautama.
Johannes menilai, Eggi seharusnya tidak boleh menafsirkan tentang agama lain.
“Eggi tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan ajaran Kristen dan menyimpulkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila,” ucapnya.
Laporan Eggi diterima dengan LP/4822/X/2017/PMJ /Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September. Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eggi diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan SARA dan atau menyebarkan kebencian.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan yang dilayangkan pada Kamis (5/10) malam tersebut.
“Benar Eggi Sudjana dilaporkan, kami akan selidiki laporan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya Eggi dilaporkan DPN Peradah ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian yang bernuansa (SARA).
Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar mengatakan, pernyataan Eggi yang menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila telah mengganggu rasa kebinekaan warga negara Indonesia (WNI).
“Ada video viral di media sosial, kemudian Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa rasa kebinekaan sebagai WNI. Pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain Muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila,” kata Suresh
sumber : CNN Indonesia