Restorasidaily – Belum berhasilnya personel Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap tiga pelaku pemerkosaan secara bergiliran terhadap korban SR (15), siswi SMA Negeri 2 yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sangat mengecewakan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Arist menyarankan agar orangtua korban melaporkan Kapolres Pematangsiantar ke Poldasu.
“korban tidak usah takut tapi berhak melaporkan kapolres pematangsiantar akbp doddy hermawan ke kapoldasu perihal belum ditangkap ketiga pelaku yang sudah dpo tersebut,” tulis Arist Merdeka Sirait melalui Whats App (WA) pribadinya, Jumat (6/10/2017).
Tidak itu saja, Komnas PA melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dengan senang hati akan mendampingi keluarga korban melaporkan hal itu ke Poldasu.
“Saya usul..agar keluarga korban didorong atau didampingi melaporkan ke Poldasu..Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun dengan senang hati mendampingi keluarga korban ke poldasu”, ujar Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Ketiga pelaku pemerkosaan yang belum ditangkap itu masing masing berinisial SS (19), MS (19) dan JM Alias Jo (21). Pemerkosaan SR dilakukan delapan orang pada tanggal 25 Desember Tahun 2016 malam sekira pukul 19.00 WIB, disalah satu ruangan kelas di SMP Negeri 7, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara.
Pihak Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Malon Siagian berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pelaku yakni Roy Immanuel Situmorang, Josua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu sedangkan dua pelaku lagi masih tergolong dibawah umur berinial AJPS dan DFS.
Namun hingga bulan Oktober Tahun 2017 atau sekitar 10 bulan ini p, pihak Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar belum juga mampu menangkap ketiga pelaku lagi yakni SS (19), MS (19) dan JM Alias Jo (21) padahal ketiga pelaku itu sudah menetapkan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). (Aan)