Restorasidaily – Menjamurnya lokasi Gelandang Permainan (Gelper) Tembak Ikan berbau judi seperti Gelper Abi Zone, yang digerebek personel Satuan Reskrim, kemudian melepaskan 23 pemain dan pekerja yang sempat diamankan, dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Doddy Hermawan selaku pimpinan tertinggi di lembaga penegakan hukum, serta Walikota Pematangsiantar Hefriansah sebagai pemimpin rakyat, sejatinya memiliki pengaruh dan kekuasaan untuk menghentikan usaha gelper, justru tak mampu berbuat apapun.
Kedua pejabat yang telah disumpah bekerja demi kemaslahatan rakyat, itu pun dituding seolah “melegalkan” dugaan praktek judi di Kota Pematangsiantar. Dugaan praktek perjudian di gelper tembak ikan , lambat-laun bisa memiskinkan masyarakat yang bermain.
“kapolres dan walikota harus bekerja dan melindungi masyarakat dari pengaruh segala dugaan praktek perjudian. Gelper tembak ikan seperti abi zone harusnya ditertibkan, karena yang bermain disitu menggunakan uang dengan iming-iming mendapat hadiah rokok lalu ditukar menjadi uang lagi,” ucap Rini Lestari,SPdI, seorang pendidik, Sabtu (7/10/2017).
Disebutkan Riny, dugaan praktek perjudian di gelper tembak ikan, sesungguhnya tidak diragukan lagi. Mengingat seperti apa yang telah terjadi di gelper GG Zone, jalan Tanah Jawa, digerebek polisi sampai diproses ke pengadilan. Para pemain, pekerja dan pengusahanya pun telah divonis dengan kurungan penjara, karena dianggap di lokasi itu telah terjadi praktek judi.
“mereka berdua (kapolres dan walikota) hendaknya jangan menutup mata akan maraknya lokasi gelper tembak ikan. Masyarakat harus diselamatkan dari pengaruh judi. Jangan gara-gara lokasi seperti itu dibiarkan beroperasi, jumlah masyarakat miskin semakin bertambah di kota pematangsiantar ini,” ungkapnya. Riny juga meminta Walikota Hefriansah untuk mengkaji ulang izin lokasi gelper yang telah maupun yang akan beroperasi di Kota Pematangsiantar.
(Silok)
