Restorasidaily – Bambang Syahputra alias Mollong (31) termasuk satu diantara beberapa lainnya yang diduga menjalankan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Namun sial baginya, Jumat Dini Hari, (6/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB, dirinya diringkus polisi.
Bahkan lebih sialnya lagi, penangkapan terhadap dirinya itu berkat “nyanyian” Yuda Prayogi alias Yuda (20), seorang kurir suruhannya yang terlebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba.
“keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda. Yang satu diduga sebagai pengedar, serta satunya lagi diduga sebagai kurir. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan akan menghadapi proses hukum sesuai undang-undang tentang narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek Ritonga SH.
Bambang Syanputra alias Mollong ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba di depan rumahnya, di Jalan Singosari gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Saat penangkapan, polisi juga membawa serta Yuda Prayogi alias Yuda (20), yang terlebih dahulu ditangkap dari Jalan H Ulakma Sinaga di depan Masjid AL-Istiqomah Simpang Cempaka, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar. Saat itu Yuda akan bertransaksi sabu dengan seorang calon pembeli.
Dari kedua pelaku, turut diamankan bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 unit hp merk smartfren warna putih. Polisi juga menemukaapn dari bagasi sepedamotor, 5 bungkus plastik klip kosong, 5 buah pipet, 2 buah kaca pirex, 1 buah tutup minuman yang dilubangi, 1 buah jarum dan 1 buah dompet. Pelaku Yuda mengaku sabu itu diperoleh dari temannya Mollong.(Aan).
