Restorasidaily – Seorang pemilik bengkel, Dedi Kurnianto (31), warga Kampung Bahapal, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Polsek Serbelawan. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepedamotor Yamaha Mio miliknya, Jumat (6/10/2017) sekira pukul 20.00 WIB.
Awalnya, Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto SH,MH menerima laporan bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B Saragih, dan tim opsnal menangkap pelaku yang ketepatan sedang di bengkel sepedamotornya itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam jok sepedamotor yamaha mio milik pelaku ditemukan, 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga Sabu, 3 plastik bening tidak berisi, 1 kotak super Adventute warna merah, 1 kotak plastik warna putih bertuliskan BMB dan 1 unit Handphone Blackberry warna hitam. Adanya barang bukti itu pelaku pun diboyong ke Mako Polsek Serbelawan.
“Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto dikonfirmasi Sabtu (7/10 2017) siang. (Aan)
