Restorikadaily – Untuk kedua kalinya, Hotel Raja di Jalan Siantar-Saribu Dolok, Kecamatan Pane Tongah, Kabupaten Simalungun menjadi lokasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Jumat (6/10 2017) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Ko Pance Tampubolon alias Akiet (43), seorang Debt Collector menyaruh sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan Pane , Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar itu dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, polisi menerima informasi, di Hotel Raja sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal melihat keberadaan pelaku tiba di Hotel Raja itu. Menaruh curiga, tim opsnal langsung melakukan penangkapan, namun pelaku melawan dan mencoba melarikan diri dengan membuang sesuatu bungkusan ke tanah.
Upaya pelaku sia-sia karena tim opsnal langsung cepat menangkap pelaku dan menyuruh mengambil kembali bungkusan itu. Dimana setelah dibuka ternyata bungkusan itu berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit hanphone (HP)merk nokia warna merah. Begitupun pelaku tidak diam tapi mengaku sabu itu diperoleh dari oknum Bandar (BD) sabu bernama Budi alias Budi Golap.
Adanya pengakuan itu tepat hari Sabtu (7/10 2017) dini hari sekira pukul 00.30 wib tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa pelaku kerumah Budi Golap di Jalan Cokro Aminoto Ujung Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Hanya saja tim opsnal tidak menemukan keberadaan Budi Golap melainkan abang kandunganya bernama Hendry (52) kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah itu. Dimana ditemukan barang bukti berupa 4 buah bong sebagai alat hisap sabu, 5 buah pipet, 3 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 3 buah plastik klip kecil diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip sedang diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, 42 buah plastik klip besar kosong dan 1 buah kaleng rokok merk gudang garam. Hendrik mengaku barang bukti itu milik Budi Golap sehingga tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku Ko Pance alias Akiet sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sedangkan Budi alias Budi Golap masih buron”,ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritongah SH dikonfirmasi Sabtu (7/10 2017) malam. (Aan)