Restorasidaily.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 32 Tahun ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, di Huta II Nagori Dolok Batunanggar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin Siang (9/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Korban atas nama Suliani, ditemukan di dapur rumahnya dengan posisi tergantung dengan seutas kain yang melilit lehernya.
Meninggalnya korban pertama diketahui tetangganya Suhartini (57), ibu kandung korban. Siang itu Suhartini pergi ke rumah korban yang letaknya persis di sebelah rumahnya. Namun pintu rumah korban terkunci dari dalam.
Merasa curiga, Suhartini memangil Bambang (30), adik korban yang juga di kampung itu. Bambang berusaha memanggil nama korban namun tetap saja korban tidak menjawab. Semakin curiga, Bambang bersama warga yang datang ke rumah itu memutuskan mendobrak pintu rumah korban. Alangkah terkejutnya Bambang bersama sejumlah warga ketika menemukan korban sudah tewas gantung diri di pintu dapur rumah.

Korban menggunakan satu lembar kain selendang berwarna biru yang diikat ke jerajak ventilasi pintu, lalu melilitkan ke lehernya. Korban juga menggunakan sebuah kursi persis di samping mayat korban diduga sebagai pijakan korban sebelum gantung diri.
Melihat itu Bambang memberitahukan kepada Mantan pangulu setempat Supriadi (42) yang langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bosar Maligas. Tidak lama kemudian personil Polsek Bosar Maligas datang melakukan olah TKP.
Sugiono (35), suami korban dan keluarga menolak mayat korban dibawa visum. Sugiono bersama Muliono dan Suhartini Orangtua korban menandatangani surat pernyataan keluarga dilengkapi materai Rp 6000 berisi meyakini korban meninggal karena gantung diri sehingga tidak diproses hukum.
“Korban meninggal akibat gantung diri dirumahnya. Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak diproses hukum dan tidak merasa keberatan sehingga mayat korban tidak dibawa visum dan kasus meninggalnya korban karena non pidana”, ujar Kapolsek Bosar Maligas AKP Kesmart Purba dikonfirmasi. (Aan)
Discussion about this post