Restorasidaily – Satu per satu pengedar narkotika jenis sabu Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur diringkus Satuan Narkoba Polres Siantar. Senin Dini Hari, (9/10 2017) sekira pukul 00.15 WKB, giliran pelaku Adi Putra (31) diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Patimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Awalnya tim opsnal Satuan Narkoba menerima laporan masyarakat bahwa pelaku menyaruh pengedar sabu dirumahnya. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal meringkus menggerebek rumah pelaku kemudian meringkus pelaku sedang diruangan dapur. Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti di dalam kamar dan dilantai kamar 4 paket narkotika jenis Sabu Seberat 1,2 gram, 1 buah timbangan Diqital warna hitam, 1 buah Bong dari botol kaca, 1 buah pipa kaca, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip, 1 potong selang, 1 buah potongan pipet, 1 buah sendok dari pipet, 3 buah jarum suntik, 3 unit hand phone merk Nokia, dan 1 unit hand phone (HP) merk BlackBerry.
Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, sehingga tim opsnal memboyong pelaku ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Adi Putra sudah diamankan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Lantas AKP Mulyadi SH. (Aan)
